Cetak Mandiri Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mulai 26 Mei 2020, warga Kota Yogyakarta sudah tidak perlu lagi mengantri untuk mengurus dokumen-dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudahan dalam pelayanan tersebut diakomodasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dalam rangka meningkatkan pelayanan adminduk berdasar Permendagri No 109 Tahun 2019 serta upaya pencegahan penyebaran virus COVID19.
Dokumen-dokumen kependudukan yang dapat dicetak sendiri adalah Kartu Keluarga, Biodata WNI, Surat Pindah Datang, Kutipan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengesahan Anak, Pengakuan Anak. Dokumen-dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas HVS A4 80gr.
Persyaratan untuk dapat mencetak dokumen-dokumen tersebut sendiri sama, lampiran-lampiran yang disyaratkan difoto atau discan (hasil foto/scan harus jelas), kemudian dikirim lewat email atau aplikasi whatsapp ke nomor berikut dengan dilengkapi nomor telpon dan alamat email pemohon:
Salam sehat...
- 082137589077 (untuk layanan Kartu Keluarga, Mutasi Penduduk)
- 085156474750 (Akta-Akta Pencatatan Sipil )
Dokumen yang sudah jadi akan dikirim lewat email sehingga pemohon dapat mencetak sendiri, sehingga pemohon mendapatkan hasil pelayanan secara lebih mudah dan cepat.