MENJELANG  HARI RAYA NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 KELURAHA GOWONGAN MENOLAK GRATIFIKASI DALAM BENTUK APAPUN

Menindaklanjuti Surat Edaran No 356/6070/SE/2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan ini Kelurahan Gowongan menolak adanya Gratifikasi dalam bentuk apapun.