SOSIALISASI PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN/PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI KELURAHAN GOWONGAN

 

Jum'at, 09/09/2022 bertempat di Aula Kelurahan Gowongan telah dilaksanakan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan/Pencegahan Perkawinan Anak. Hadir Narasumber dalam acara ini Komisi D DPRD DIY  Bapak Imam Priyono,SE,MSi,Ak, DP3AP2 Bidang Pengendalian Penduduk Ibu Zuli Marpuji Astuti,S.S.MSi dan Dr. Ani Mufidah Sari selaku Kepala Puskesmas Jetis. 

Dalam kesempatan kali ini Bapak Imam Priyono menyampaikan tugas dari DPRD DIY kaitannya dengan pendewasaan usia perkawinan/pencegahan perkawinan anak yaitu adalah membuat aturan-aturan ,membuat regulasi-regulasi yang mana didalamnya ada anggaran untuk kemajuan masyarakat, contohnya membuat Balai Latihan Kerja (BLK) dengan tujuan memberikan pelatihan -pelatihan sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki sehingga ketika anak-anak setelah lulus SLTA mereka sudah mempunyai keahlian khusus dan siap bersaing mencari pekerjaan. Beliau juga menyampaikan penyebab anak menikah usia dini salah satunya anak tidak memiliki pendidikan, kurangnya pendidikan moral dan kurangnya pengawasan dari lingkungan. Untuk itu cara pencegahan untuk menurunkan angka pernikahan dini yaitu pendidikan yang layak, adanya angkatan kerja dan adanya tokoh masyarakat yang ikut andil dalam menjaga lingkungan.

Narasumber yang kedua dari DP3AP2 Ibu Zuli Marpuji Astuti,S.S.MSi menyampaikan tujuan dari pencegahan perkawinan anak yaitu mencegah perkawinan anak usia dibawah 18 tahun melalui  Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan adanya Program Keluarga Berencana (KB). Kebanyakan kasus dispensasi perkawinan dilatarbelakangi oleh kehamilan diluar nikah dan usia yang dimohonkan dispensasi masih usia dini,belum cukup umur yaitu 13 tahun. Beliau juga menyampaikan bahwa tingginya alasan perceraian di DIY karena adanya perselisihan dan belum siap mental berumah tangga. Untuk itu dilakukan upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

Untuk Narasumber yang ketiga Dr. Ani Mufidah Sari selaku Kepala Puskesmas Jetis,Beliau menyampaikan materi tentang Kesehatan Reproduksi yang dilatar belakangi oleh calon pengantin. Masalah kesehatan calon pengantin diantaranya masalah gizi, penyakit menular,penyakit tidak menular dan kehamilan 4 terlalu yaitu : kehamilan terlalu muda, kehamilan terlalu tua, jarak kehamilan terlalu dekat, dan kehamilan terlalu banyak. 70% catin akan hamil dalam 1tahun pertama setelah pernikahan, masih tingginya pernikahan usia anak, banyak calon pengantin dengan masalah kesehatan beresiko jika hamil. Hal ini bisa beresiko Kematian Ibu, Kematian Bayi, Stunting, Gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak, serta perceraian. Untuk itu perlu adanya penguatan kualitas pelayanan kesehatan reproduksi Calon Pengantin, tuturnya.