Sosialisasi Pelayanan Kelurahan dan Kemantren di Jetis : Meningkatkan Kualitas Layanan Publik

Kemantren Jetis menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi pelayanan kelurahan dan kemantren, serta Forum Konsultasi Publik pada tanggal 25-27 Februari 2025 di Aula Margo Utomo. Acara yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mendapatkan masukan dari masyarakat terkait standar pelayanan yang akan diterapkan.
Pada kegiatan ini disampaikan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Kader Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), seperti Ibu Siti Komsiah, Bapak Fx. Ekonugroho Prihernanto, dan Ibu Sri Suparyati, memaparkan empat program utama GISA antara lain :
- Kesadaran pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP, KIA, akta kelahiran, dan lainnya.
- Pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan layanan publik.
- Pentingnya pemutakhiran data kependudukan.
- Penyediaan layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat dan membahagiakan masyarakat.
Selain membahas administrasi kependudukan, materi utama kegiatan ini adalah Sosialisasi Pelayananan dan Standar Pelayanan Publik. Kepala Jawatan Umum Kemantren Jetis, Bapak Rianto Harsono, S.E. memaparkan 16 jenis layanan kemantren lengkap dengan standar pelayanannya. Kepala Seksi Pemerintahan kelurahan seperti Bumijo, Cokrodiningratan, dan Gowongan turut menjelaskan berbagai layanan yang tersedia di tingkat kelurahan. Dalam pemaparannya, dijelaskan sebanyak 19 jenis layanan kelurahan beserta persyaratannya. Forum Konsultasi Publik juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini, di mana peserta memberikan saran dan kritik terhadap rancangan standar pelayanan publik.
Tidak kalah pentingnya, salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam forum ini adalah Pepak Jetis (Percepatan Pelayanan Administrasi dan Informasi Kemantren Jetis). Inovasi ini diciptakan untuk mempercepat proses administrasi dengan memberikan solusi bagi pemohon yang belum memiliki dokumen lengkap atau terdapat layanan yang belum diatur persyaratannya dalam regulasi yang berlaku. Layanan ini memungkinkan warga untuk berkonsultasi secara daring melalui WhatsApp atau secara langsung di kantor kemantren. Beberapa layanan yang dapat diakses melalui Pepak Jetis antara lain konsultasi pembuatan pernyataan ahli waris, pembagian harta warisan, serta pelayanan lain yang membutuhkan tanda tangan pejabat kelurahan atau kemantren.
Diskusi dalam sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Ketua RT dari berbagai wilayah memberikan masukan terkait pemanfaatan data kependudukan, pengajuan dokumen administrasi melalui aplikasi JSS, serta permohonan penyediaan format layanan dalam bentuk cetak dan digital. Adapun Bagian Organisasi dan Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta memberikan tanggapan sebagai berikut :
- Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Bapak Tri Suhandono, S.Pd., M.Pd. mengapresiasi forum ini sebagai langkah penting untuk transparansi dan peningkatan pelayanan publik, serta bagian dari laporan ke Kementerian PANRB.
- Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Bapak Dimaz Arifin Hamsyah mendukung dan menguatkan materi yang disampaikan, meminta Ketua RT menyosialisasikan persyaratan layanan kepada warga, dan mengapresiasi Buku Panduan Pelayanan Kemantren Jetis untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik oleh perwakilan lembaga yang hadir, termasuk akademisi, media massa, Kader GISA, serta perwakilan dari Bagian Organisasi dan Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Yogyakarta. Mantri Pamong Praja Jetis, Ibu Rini Rahmawati, S.I.P., M.I.P., mengapresiasi keterlibatan semua pihak dan berharap agar standar pelayanan publik yang telah disusun dan diterapkan dengan optimal memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, Kemantren Jetis menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai inovasi dan penyempurnaan regulasi. Forum ini menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan kebijakan pelayanan publik, sehingga terwujud layanan yang lebih transparan, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan warga. (jetiskec)