Pelayanan Percepatan Dokumen Pernikahan Masuk 1 Dapat 4 Dokumen Kecamatan Jetis

Pada Maret 2020, inovasi Kecamatan Jetis berupa program layanan percepatan dokumen pernikahan mulai diterapkan oleh Kelurahan Gowongan. Mengawali bulan Maret, pernikahan warga RW 12 Kampung Jogoyudan yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jetis diikutkan dalam program tersebut.

Dengan layanan ini, setelah peresmian pernikahan mempelai pria dan wanita memperoleh 4 dokumen baru yaitu buku nikah dan kartu nikah (pengantin muslim) dan kartu keluarga serta ETKP dimana status masing-masing telah berubah menjadi kawin.

Setelah pernikahan diresmikan, mempelai pria dan wanita harus segera merubah status perkawinan masing-masing di kartu keluarga dan ektp dengan meregistrasikan nomor buku nikah atau akta perkawinan. Kelurahan, Kecamatan serta Kantor Urusan Agama berkoordinasi dalam menyiapkan buku nikah, kartu nikah, kartu keluarga dan ektp berstatus kawin sehingga langsung dapat diserahkan kepada para mempelai.