Album: PENEGAKAN PPKM DARURAT DAN PENGETATAN MOBILITAS
Melalui Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta, yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ditegaskan bahwa PPKM Darurat yang diterapkan inti utamanya untuk menurunkan aktifitas dan membatasi mobilitas masyarakat. Menurut hasil pantauan Tim Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta,sebelum adanya PPKM Darurat,penurunan mobilitas masyarakat hanya 20%. Ditargetkan dengan adanya PPKM Darurat menurun hingga 80%.
Pemkot Yogyakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Yogyakarta yang telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli nanti.
Dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,Kelurahan Gowongan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 melaksanakan monitoring,edukasi dan sosialisasi mengenai aturan dan ketentuan PPKM Darurat dengan membagikan Surat Edaran sesuai Instruksi Walikota Yogyakarta kepada warga khususnya para pedagang dan pelaku usaha yang menimbulkan banyak kerumunan dengan menyisir jalan - jalan sekitaran Kelurahan Gowongan.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat patuh dan disiplin terhadap aturan yang diberlakukan pada masa PPKM Darurat dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dengan menerapkan 5 M : Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi mobilitas sehingga diharapkan mampu mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19 di kota Yogyakarta.
#jogjabakohcovid19
#indonesiabangkit dibuat pada Rabu, 14 Juli 2021